Frequently Asked Questions
1. Apa definisi hak cipta?
- Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
2. Apa saja Ciptaan yang dilindungi?
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan
3. Berapa lama perlindungan hak cipta?
- Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun
- Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan
- Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan
- Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan
- Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan
4. Apakah bisa menambah nama Pencipta pada Hak Cipta?
- Penambahan nama pencipta dapat dilakukan apabila Pemohon dapat membuktikan bahwa nama tersebut tertulis dalam bukti/lampiran otentik ciptaannya.
5. Apakah bisa menambah nama pemegang hak cipta pada Hak Cipta?
- Penambahan daftar pemegang hak dapat dilakukan dengan Pasca Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan.